Bayang-bayang tragedi penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang menewaskan Ilyas Abdurrahman (48), seorang pemilik rental mobil, semakin memanjang. Bukan hanya mengungkap jaringan kriminal dan dugaan keterlibatan oknum TNI, kasus ini kini menyeret nama AKP Asep Iwan Kurniawan, Kapolsek Cinangka. Asep diperiksa oleh Propam Polda Banten terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menolak mendampingi korban saat hendak mengambil mobilnya yang diduga digelapkan.
Penolakan tersebut menuai kecaman publik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan. Publik mempertanyakan profesionalisme dan komitmen Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat, terutama dalam situasi genting di mana nyawa seseorang menjadi taruhan.
Propam Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik
“Kapolsek Cinangka sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Banten,” ungkap AKBP Kemas Indra Natanegara, Kapolres Cilegon, dalam keterangan pers di Mapolda Banten, Jumat (3/1/2025). “Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi polri dalam menangani laporan masyarakat.”
AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan bahwa Propam akan mendalami apakah ada unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan indikasi lain yang melatarbelakangi penolakan Kapolsek Cinangka dalam mendampingi Ilyas. “Kami akan melihat apakah ada prosedur yang tidak dijalankan atau ada pertimbangan lain yang membuat Kapolsek mengambil keputusan tersebut,” ujarnya.
“Kami akan menunggu hasil pemeriksaan Propam terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan selanjutnya,” tegas Kapolres. “Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Kronologi Penolakan Pendampingan dan Kecaman Publik
Kasus ini bermula ketika Ilyas Abdurrahman, bersama beberapa rekannya, melacak mobil rental miliknya yang diduga digelapkan oleh penyewa. Mobil tersebut terlacak berada di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Sebelum mengambil alih mobilnya, Ilyas sempat mendatangi Polsek Cinangka pada Rabu (1/1/2025) malam untuk meminta pendampingan polisi. Namun, Kapolsek Cinangka menolak memberikan pendampingan dengan alasan korban tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan mobil yang sah.
“Saya sudah menunjukkan BPKB mobil tersebut, tapi Kapolsek tetap menolak memberikan pendampingan,” ungkap Rizky Agam S (24), anak korban, dalam wawancara dengan wartawan. “Kami sangat kecewa dengan sikap polisi yang seharusnya melindungi masyarakat.”
Penolakan Kapolsek Cinangka tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak. Publik mempertanyakan profesionalisme dan komitmen Polri dalam melayani masyarakat.
“Seharusnya polisi memberikan perlindungan dan pendampingan kepada warga yang menjadi korban kejahatan, bukan malah menolaknya,” kata Rina (35), seorang warga Tangerang. “Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada oknum polisi yang tidak peka terhadap kebutuhan masyarakat.”
Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan Publik
Kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan introspeksi diri. Polri harus memastikan bahwa seluruh anggotanya bekerja dengan profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata AKBP Kemas Indra Natanegara. “Kami juga akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin.”
Beberapa langkah yang dapat dilakukan Polri untuk meningkatkan pelayanan publik antara lain:
- Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi anggota melalui pendidikan dan pelatihan.
- Memperkuat pengawasan internal dan mekanisme pengaduan masyarakat.
- Menerapkan sistem reward and punishment yang tegas dan adil.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan kepolisian.
Harapan Publik akan Polri yang Presisi
Publik menaruh harapan besar kepada Polri untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Polri harus mampu mewujudkan visi “Polri yang Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dalam setiap tugas dan fungsinya.
Kasus penolakan pendampingan oleh Kapolsek Cinangka ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi Polri untuk lebih peka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hanya dengan cara itu, Polri dapat memulihkan kepercayaan publik dan mewujudkan citra polisi yang profesional, modern, dan terpercaya.